时间:2025-05-22 12:11:59 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing quickq软件下载
JAKARTA,quickq软件下载 DISWAY.ID--Menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing yang disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 pada Kamis 1 Mei 2025 lalu,
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa kebijakan Presiden tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing.
BACA JUGA:Buruh Tuntut Hapus Outsourcing, Prabowo: Kita Harus Realistis, Jaga Kepentingan Investor
BACA JUGA:Chery Bantah Mobil Listriknya yang Terbakar di Bekasi, Lokasi Outsourcing Dikelola Pihak Ketiga
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa pernyataan Presiden Prabowo mengenai outsourcing tersebut merupakan bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
“Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” ujar Menaker Yassierli kepada Disway di Jakarta, pada Jumat 2 Mei 2025.
Melanjutkan, Menaker Yassierli menambahkan bahwa permasalahan Outsourcing ini sendiri telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.
BACA JUGA:Polemik Sistem Kerja Outsourcing, Dituding Sebagai Sistem Perbudakan Modern
BACA JUGA:Said Iqbal: Biang Kasus Staycation Perpanjang Kontrak Adalah Aturan Outsourcing, Habisi Mereka!
Pasalny, outsourcing sendiri kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), serta ketidakpastian pekerjaan
Karena tidakpastinya pekerjaan itulah, akan timbul ketidakjelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
“Segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,” tegas Menaker Yassierli.
BACA JUGA:Perppu Ciptaker Atur Upah Minimun dan Outsourcing Membingungkan, Said Iqbal: Merugikan Buruh
BACA JUGA:Soal Penghapusan Honorer Diganti Outsourcing, Pemda Diminta Baca SE dengan Baik
Tangkap Dosen IPB, Polisi Temukan Bom Berdaya Ledak Tinggi2025-05-22 12:05
Apa Itu Susu Ikan? Kenali Bedanya dengan Susu Sapi2025-05-22 11:51
Terus Berinovasi, PT Pos Indonesia Dekatkan Masyarakat dengan Akses Perbankan2025-05-22 11:50
Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kehadirannya di PMJ, Mangkir Lagi?2025-05-22 11:30
69.461 Data User Coinbase Bocor: Dari Nomor Rekening Bank hingga KTP2025-05-22 11:27
Sejumlah Target Partai Demokrat di Pilpres dan Pilkada Jakarta 20242025-05-22 11:03
Cak Imin Ingatkan Soal Kecurangan Pemilu2025-05-22 10:55
Terjadi Saat Siswa Main Hujan, Begini Kronologi Robohnya Tembok MTsN 19 Pondok Labu Tewaskan 3 Orang2025-05-22 10:48
Duh, Kasus Jiwasraya Mandek. Kejagung Belum Juga Temukan Tersangka2025-05-22 09:42
Akui Lagi Rajin Temui Pemuka Agama, Anies Pamit Jelang Lengser2025-05-22 09:36
出国留学建筑学专业大学排名汇总!2025-05-22 11:52
Tips dari Pramugari Pilih Koper yang Tepat untuk Penerbangan2025-05-22 10:32
Anak dan Istri Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS Kominfo Diperiksa Kejagung2025-05-22 10:31
KDRT Terhadap Lesti Kejora, Polisi ke Rizky Billar: Tanggal 13 Oktober Hadir Tepat Waktu2025-05-22 10:31
Kepala BPOM RI Buka Peluang Obat Produksi TNI untuk Masyarakat Umum2025-05-22 10:25
Fenomena Tech Winter Ubah Arah Investasi Modal Ventura2025-05-22 10:23
Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Bagaimana Nasib Klub Madura United?2025-05-22 10:11
Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 13 Oktober: Sore dan Malam Hujan2025-05-22 10:08
Cara Membuat Bumbu Rendang yang Enak dan Gurih untuk Lebaran2025-05-22 09:48
Banting hingga Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa Polisi Besok2025-05-22 09:33